JAVANEWS.ONLINE — Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Kebijakan tersebut melarang operator seluler menghilangkan secara sepihak sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Pemerintah menempatkan perlindungan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan sebagai bagian dari kepastian hukum di sektor telekomunikasi.
Komdigi menjelaskan bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa akumulasi atau rollover, pilihan layanan non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang sederhana dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Kanal pemantauan penggunaan dan sisa kuota juga harus tersedia bagi pelanggan.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban dilaporkan secara berkala setiap bulan dan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dan siaran pers 29 Agustus 2026.
Foto ilustrasi: NordWood Themes/Unsplash.








