Pemerintah Perkuat Hilirisasi dan Ekonomi Digital untuk Menjaga Pertumbuhan

Ilustrasi hilirisasi industri dan ekonomi digital Indonesia
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

JAVANEWS.ONLINE – Pemerintah memperkuat hilirisasi industri strategis dan ekonomi digital untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia. Arah kebijakan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 27 Agustus 2026.

Dalam keterangan resminya, pemerintah mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2026 mencapai 5,45 persen. Capaian tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan transformasi ekonomi melalui peningkatan nilai tambah di dalam negeri, penguatan industri, dan pemanfaatan teknologi digital.

Hilirisasi memperkuat nilai tambah

Hilirisasi diarahkan agar komoditas dan sumber daya tidak hanya dijual dalam bentuk mentah. Pengolahan di dalam negeri diharapkan memperluas rantai produksi, membuka kebutuhan tenaga kerja, serta meningkatkan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke ekosistem industri.

Penguatan industri strategis juga membutuhkan kepastian investasi, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan keterhubungan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena itu, kualitas pelaksanaan kebijakan menjadi penting agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan lebih luas.

Ekonomi digital menjadi penggerak baru

Pemerintah turut menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu mesin pertumbuhan. Digitalisasi dapat memperluas pasar, meningkatkan efisiensi transaksi, dan membantu UMKM menjangkau konsumen di luar wilayah asalnya.

Di sisi lain, pengembangan ekonomi digital perlu dibarengi penguatan keterampilan, perlindungan data, keamanan transaksi, serta akses internet yang merata. Langkah tersebut diperlukan agar transformasi digital tidak memperlebar kesenjangan antarpelaku usaha maupun antarwilayah.

Bagi dunia usaha, kebijakan hilirisasi dan digitalisasi membuka peluang pada sektor pengolahan, logistik, layanan teknologi, pembiayaan, dan pengembangan keterampilan. Masyarakat tetap perlu mencermati program resmi dan tidak mudah percaya pada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tanpa risiko.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 27 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *