JAVANEWS.ONLINE – Pemerintah menyatakan capaian inklusi keuangan nasional telah melampaui target. Meski demikian, perluasan akses layanan keuangan tetap harus dibarengi dengan peningkatan literasi agar masyarakat dapat menggunakan produk keuangan secara aman dan sesuai kebutuhan.
Pesan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam kegiatan di Bekasi pada 28 Agustus 2026. Pemerintah mengajak generasi muda membangun budaya menabung sekaligus memahami manfaat, biaya, dan risiko dari setiap layanan keuangan.
Akses perlu diimbangi pemahaman
Inklusi keuangan tidak hanya berarti masyarakat memiliki rekening atau dapat menggunakan layanan pembayaran. Manfaatnya baru terasa ketika akses tersebut membantu pengelolaan pendapatan, pembentukan dana darurat, pembiayaan usaha, dan perencanaan kebutuhan masa depan.
Tanpa pemahaman yang memadai, kemudahan layanan digital juga dapat memunculkan risiko. Pengguna perlu menjaga kerahasiaan PIN dan kode verifikasi, memeriksa legalitas penyedia layanan, serta memahami kewajiban sebelum menggunakan produk kredit atau investasi.
Generasi muda didorong gemar menabung
Budaya menabung dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mencatat pengeluaran, menyisihkan pendapatan pada awal bulan, dan membedakan kebutuhan dengan keinginan. Langkah kecil yang dilakukan konsisten membantu membangun ketahanan keuangan.
Bagi pelajar dan mahasiswa, literasi keuangan juga penting untuk menghadapi maraknya promosi pinjaman dan investasi melalui media sosial. Tawaran keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko perlu diwaspadai, terutama jika berasal dari pihak yang tidak memiliki izin.
Pemerintah menilai peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan bagian dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi pemerintah, industri jasa keuangan, lembaga pendidikan, dan keluarga diperlukan agar penggunaan layanan keuangan semakin produktif dan bertanggung jawab.
Masyarakat sebaiknya memilih produk berdasarkan kebutuhan dan kemampuan, membaca syarat layanan, serta menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan transaksi mencurigakan.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 28 Agustus 2026.












