Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Ilustrasi AI pelaku UMKM Indonesia menyiapkan dokumen sertifikasi halal bersama pendamping.
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

JAKARTA — Pemerintah menunda batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah hingga 2028. Menteri UMKM Maman Abdurahman menyampaikan kebijakan itu di Makassar pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Menurut Maman, tenggat sebelumnya dijadwalkan berlaku 18 Oktober 2026. Penundaan diberikan setelah pemerintah menerima aspirasi pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala dalam menyiapkan dokumen administrasi dan persyaratan pendukung.

Waktu tambahan untuk memperkuat kesiapan UMKM

Kelonggaran dua tahun memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki pencatatan produksi, memastikan bahan baku, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, penundaan tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal karena ketentuan tersebut tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.

Pemerintah menyatakan akan mengkaji mekanisme jalan tengah yang mempertemukan amanat hukum dengan kemampuan nyata pelaku usaha. Pendekatan bertahap dinilai penting agar proses sertifikasi tidak menghambat keberlangsungan usaha sekaligus tetap memberi kepastian kepada konsumen.

Persiapan tetap perlu dimulai

Pelaku UMKM dapat menggunakan masa penundaan untuk memetakan bahan dan pemasok, merapikan dokumen usaha, serta mencari pendampingan melalui kanal pemerintah. Persiapan lebih awal membantu mencegah penumpukan permohonan menjelang tenggat baru.

Penguatan administrasi juga relevan dengan transformasi usaha kecil. JavaNews sebelumnya memberitakan digitalisasi pasar Jakarta dan perluasan penggunaan QRIS sebagai bagian dari peningkatan kapasitas pedagang.

Tanggal peristiwa: 25 Oktober 2026.

Sumber: ANTARA — Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *