Layanan MPP dan DPMPTSP Bantul Tutup 25 Agustus, Buka Kembali Rabu

Warga diminta menyesuaikan pengurusan perizinan karena seluruh kanal pelayanan berhenti sementara pada Selasa.

Ilustrasi warga menunggu layanan publik DPMPTSP Bantul
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

JAVANEWS.ONLINE, BANTUL — Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menutup sementara seluruh layanan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pelayanan dijadwalkan kembali dibuka pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pengumuman resmi DPMPTSP Bantul menyebut penutupan mencakup pelayanan tatap muka, konsultasi, pengaduan melalui WhatsApp, telepon dan media sosial, serta layanan daring. Warga yang memiliki agenda pengurusan izin diminta menyesuaikan jadwal agar tidak datang ketika loket tutup.

Semua Kanal Pelayanan Berhenti Sementara

Karena penutupan berlaku untuk seluruh kanal, permohonan yang memerlukan respons petugas kemungkinan baru diproses ketika layanan dibuka kembali. Masyarakat tetap dapat mengakses informasi umum melalui situs dan media sosial resmi DPMPTSP Bantul, tetapi kanal tersebut tidak melayani konsultasi maupun pengaduan selama masa penutupan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/100.3.4/09498/ORG tertanggal 22 Desember 2025. DPMPTSP Bantul mengimbau masyarakat mengikuti pembaruan melalui kanal resmi untuk menghindari informasi yang tidak akurat.

Persiapan Sebelum Datang ke Loket

Sebelum mengurus dokumen pada Rabu, warga sebaiknya memeriksa kembali jenis layanan, persyaratan, salinan identitas, formulir, dan dokumen pendukung. Pemohon juga dapat menyiapkan berkas digital apabila layanan yang dipilih memerlukan unggahan dokumen.

Langkah tersebut membantu mengurangi risiko kunjungan berulang, terutama setelah hari penutupan ketika jumlah pemohon berpotensi meningkat. Untuk layanan yang memiliki tenggat, masyarakat disarankan mencatat bukti permohonan atau komunikasi sebelumnya.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

Pada hari kerja normal, DPMPTSP Bantul melayani masyarakat Senin sampai Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Kantor berada di Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714. Informasi dapat diperoleh melalui telepon 0274-367867 setelah layanan kembali aktif.

Warga yang sudah merencanakan kunjungan pada Selasa perlu menjadwalkan ulang ke Rabu atau hari kerja berikutnya. Perubahan jadwal ini penting diperhatikan agar perjalanan dan waktu pengurusan lebih efisien.

Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Sumber: DPMPTSP Kabupaten Bantul, diumumkan 24 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *