JAVANEWS.ONLINE, JAKARTA — Ekonomi sirkular dinilai membuka ruang pertumbuhan baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengolahan limbah menjadi produk bernilai. Bank Indonesia mencatat timbulan sampah Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 24,8 juta ton per tahun dari 244 kabupaten dan kota, sementara sekitar 65 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.
Besarnya volume tersebut bukan hanya menjadi tantangan lingkungan, tetapi juga menunjukkan peluang usaha. UMKM dapat masuk melalui produksi barang ramah lingkungan, pengolahan bahan sisa, hingga penyediaan bahan baku sekunder bagi rantai pasok industri.
Limbah Menjadi Peluang Usaha
Dalam pendekatan ekonomi sirkular, bahan dan produk dipertahankan nilainya selama mungkin. Pola ini berbeda dari model linear yang mengandalkan proses ambil, produksi, pakai, lalu buang. Bagi pelaku UMKM, penerapannya dapat dimulai dari langkah sederhana seperti memilah bahan, mengurangi sisa produksi, menggunakan kembali kemasan, dan merancang produk yang mudah diperbaiki atau didaur ulang.
Bank Indonesia menyebut praktik tersebut dapat mendorong efisiensi biaya sekaligus menciptakan model bisnis baru. Contohnya mencakup pengolahan limbah kertas menjadi suvenir, pemanfaatan residu menjadi bahan pembenah tanah, serta produksi barang dengan bahan daur ulang.
Pendampingan bagi Pelaku UMKM
Untuk memperluas penerapan praktik berkelanjutan, Bank Indonesia menyiapkan pedoman model bisnis UMKM berkelanjutan dan memfasilitasi replikasi usaha di berbagai daerah. Program PERWIRA INTAN 2026 tercatat menjaring 1.950 peserta. Sebanyak 200 proposal terbaik mendapat dukungan pengembangan, sedangkan lima peserta terbaik berpeluang memperoleh business matching, kerja sama dengan Bank Indonesia, serta kunjungan pembelajaran.
Pendampingan penting karena pengolahan limbah memerlukan konsistensi pasokan bahan, standar kualitas, teknologi yang sesuai, dan akses pasar. Pelaku usaha juga perlu menghitung biaya pengumpulan dan pemrosesan agar produk tetap kompetitif.
Kolaborasi dari Hulu ke Hilir
Pemerintah daerah, komunitas, pelaku industri, dan konsumen mempunyai peran berbeda. Pemilahan sejak sumber membantu menjaga kualitas bahan, sedangkan kemitraan dengan industri dapat memberikan kepastian permintaan. Di Jakarta, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mendorong pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun, serta residu.
Pengembangan ekonomi sirkular tidak membuat seluruh jenis limbah otomatis menguntungkan. Namun, dengan pemilahan yang baik, pendampingan bisnis, dan pasar yang jelas, UMKM berpeluang mengubah biaya pembuangan menjadi sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat daya saing.
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Sumber: Bank Indonesia, publikasi 23 Agustus 2026 dan diperbarui 24 Agustus 2026.












