Komisi II DPR Prioritaskan Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Ilustrasi AI hukum dan keadilan; bukan foto kejadian.
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). Bukan foto kejadian.

JAVANEWS.ONLINE — Komisi II DPR menyatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu akan mengutamakan partisipasi publik. Pernyataan tersebut disampaikan pada 8 Oktober 2026 dalam pembentukan panitia kerja.

ANTARA melaporkan panja akan menyerap aspirasi berbagai pihak, termasuk pada masa reses hingga 9 November. Masukan berkaitan dengan isu kepemiluan dan putusan Mahkamah Konstitusi turut menjadi perhatian.

Parlemen menekankan proses terbuka, partisipatif, dan transparan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Agenda ini masih berada pada tahap penyusunan rancangan. Dengan demikian, pembentukan panja dan penyerapan aspirasi belum berarti seluruh perubahan aturan pemilu telah disahkan atau berlaku.

Sumber: ANTARA, 8 Oktober 2026. Disarikan oleh Redaksi JavaNews.