JAVANEWS.ONLINE, BANDUNG — Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman memasuki hari terakhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ketentuan berikutnya mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai tahapan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pendampingan usaha di daerah
Di Kota Cirebon, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian memperluas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pemerintah daerah membantu sosialisasi dan pendampingan, sedangkan pengajuan sertifikat tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya, memeriksa persyaratan yang berlaku, serta mengajukan permohonan melalui kanal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Persyaratan dan mekanisme dapat berbeda menurut skala usaha serta karakteristik produk.
Kepercayaan konsumen
Sertifikasi halal berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal sekaligus transparansi informasi bagi konsumen. Untuk usaha kecil, pendampingan dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi dan memperjelas tahapan yang harus dipenuhi.
Pembaca dan pelaku UMK disarankan memeriksa pengumuman terbaru BPJPH untuk memastikan ketentuan teknis, program fasilitasi, dan mekanisme pengajuan yang berlaku.
Sumber: ANTARA Jawa Barat — Pendampingan sertifikasi halal di Cirebon; ANTARA Jawa Barat — Tahapan wajib halal 18 Oktober 2026.
Gambar utama: ilustrasi AI, bukan dokumentasi kegiatan di Cirebon.












