BEI Perkuat Persyaratan Pencatatan Saham untuk Meningkatkan Kualitas Emiten

Arsip redaksi 8 Oktober 2026. Pertama diunggah 10 Oktober 2026; penataan arsip 22 Oktober 2026.

Ilustrasi AI keuangan dan perbankan; bukan foto kejadian.
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). Bukan foto kejadian.

JAVANEWS.ONLINE — Bursa Efek Indonesia memperkuat persyaratan pencatatan saham untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. ANTARA pada 8 Oktober 2026 melaporkan perubahan telah mendapat persetujuan OJK, diterbitkan 7 Oktober, dan berlaku mulai 9 Oktober.

Penyempurnaan mencakup persyaratan keuangan calon emiten dan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bertahan di Papan Utama.

BEI juga meminta proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan. Penguatan diarahkan pada kesiapan fundamental dan operasional perusahaan. Rincian penerapan tetap mengikuti peraturan resmi bursa dan evaluasi dokumen calon emiten.

Sumber: ANTARA, 8 Oktober 2026. Disarikan oleh Redaksi JavaNews.