JAVANEWS.ONLINE — Bursa Efek Indonesia memperkuat persyaratan pencatatan saham untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. ANTARA pada 8 Oktober 2026 melaporkan perubahan telah mendapat persetujuan OJK, diterbitkan 7 Oktober, dan berlaku mulai 9 Oktober.
Penyempurnaan mencakup persyaratan keuangan calon emiten dan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bertahan di Papan Utama.
BEI juga meminta proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan. Penguatan diarahkan pada kesiapan fundamental dan operasional perusahaan. Rincian penerapan tetap mengikuti peraturan resmi bursa dan evaluasi dokumen calon emiten.
Sumber: ANTARA, 8 Oktober 2026. Disarikan oleh Redaksi JavaNews.












