Arsip retrospektif — Peristiwa/penjelasan 3 Oktober 2026. Artikel ini diterbitkan pada 13 Oktober 2026 dengan waktu publikasi sebenarnya.
KARAWANG — Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan penerima becak listrik bantuan Presiden agar menggunakan dan merawat kendaraan tersebut untuk mencari penghasilan. Pesan itu disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Becak listrik tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pemerintah daerah telah mendata penerima melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial untuk memastikan kendaraan dimanfaatkan sesuai tujuan program.
Sebanyak 220 pengemudi becak menerima bantuan, dengan prioritas kepada pengemudi lanjut usia. Kendaraan listrik diharapkan mengurangi beban fisik dibandingkan becak kayuh.
Pemkab menyiapkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk pemantauan berkala. Kendala pengisian daya di pangkalan juga akan ditindaklanjuti agar tidak menghambat penggunaan kendaraan.
Bupati sebelumnya mencoba kendaraan untuk menilai pengendalian dan keseimbangannya. Pemanfaatan bantuan akan dipantau, sehingga manfaatnya tetap berada pada warga yang telah ditetapkan, bukan berpindah menjadi barang perdagangan.
Sumber rujukan: ANTARA. Ditulis ulang secara orisinal oleh Redaksi JavaNews.
Gambar utama: ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI), bukan foto dokumentasi peristiwa.












