DJP Mulai Pemungutan PPh melalui Empat Marketplace, Pedagang Kecil Memiliki Pengecualian

Ilustrasi AI keuangan dan perbankan; bukan foto kejadian.
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). Bukan foto kejadian.

JAVANEWS.ONLINE — Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara yang ditunjuk ialah Shopee, Global Digital Niaga, Tokopedia, dan Ecart Webportal Indonesia.

Dalam siaran pers resmi, DJP menjelaskan tarif pemungutan sebesar 0,5 persen dari omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan kewajiban yang sudah ada.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Pedagang diimbau melengkapi data serta dokumen melalui marketplace masing-masing.

Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 1 Oktober 2026. Disarikan oleh Redaksi JavaNews.