Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan, 50 Asuransi dan 70 Rumah Sakit Berkolaborasi

Ilustrasi layanan kesehatan dan rumah sakit untuk kolaborasi pembiayaan kesehatan Kemenkes dan OJK

JAVANEWS.ONLINE — Jakarta. Kementerian Kesehatan RI bersama Otoritas Jasa Keuangan memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan melalui kolaborasi antara industri asuransi dan rumah sakit. Sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menandatangani perjanjian kerja sama untuk meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan kualitas pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penguatan pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari pilar transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Pemerintah ingin biaya pelayanan dapat dikelola lebih efisien, hasil layanan tetap optimal, dan ekosistem pembiayaan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Kemenkes mencatat belanja kesehatan nasional berada di kisaran Rp640 triliun per tahun. Namun, sebagian pengeluaran kesehatan masih dibayar langsung oleh masyarakat atau perusahaan. Pemerintah mendorong agar porsi pembiayaan melalui mekanisme asuransi meningkat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan finansial yang lebih kuat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Dalam arah kebijakan tersebut, pemerintah berharap sebagian besar belanja kesehatan individu dapat ditanggung melalui skema perlindungan, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi komersial. Koordinasi antara kedua skema juga dinilai penting agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan dan proses pembayaran layanan rumah sakit dapat berlangsung lebih efisien.

OJK juga memperkuat tata kelola produk asuransi kesehatan, termasuk pengaturan skema berbagi risiko, pembentukan Medical Advisory Board, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi fondasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 3 September 2026.

Foto: Mufid Majnun/Unsplash. Ilustrasi visual untuk artikel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *