JAVANEWS.ONLINE — Kementerian UMKM menyiapkan potongan biaya e-commerce sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. ANTARA pada 7 Oktober 2026 melaporkan program ditargetkan berjalan pada akhir bulan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana menjelaskan pendaftaran direncanakan melalui SAPA UMKM. Data akan melalui kurasi kementerian dan platform sebelum insentif diberikan.
Sasaran yang disebut ialah pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun. Sekitar 42 ribu penjual produk lokal sudah teridentifikasi sebagai data awal. Mekanisme dan integrasi sistem masih disiapkan, sehingga potongan tidak otomatis berlaku bagi seluruh penjual sejak berita ini diterbitkan.
Sumber: ANTARA, 7 Oktober 2026. Disarikan oleh Redaksi JavaNews.












