Komdigi Minta 25 PSE Privat Tuntaskan Pendaftaran Paling Lambat 22 September

Ilustrasi AI konektivitas digital Komdigi di Aceh dan jalur digital Selat Malaka

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Komdigi menyatakan surat pemberitahuan telah disampaikan pada 16 September 2026 kepada 25 PSE, terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pendaftaran merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Komdigi meminta para penyelenggara memastikan layanan yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi ini bersumber dari siaran pers resmi Kementerian Komunikasi dan Digital tanggal 17 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *