Menkum Dorong Perlindungan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Ilustrasi AI hukum dan keadilan; bukan foto kejadian.
Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI). Bukan foto kejadian.

JAVANEWS.ONLINE — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa memasukkan karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta dapat memberikan hak ekonomi atas penggunaannya. Pernyataan itu disampaikan dalam forum ASEAN di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Indonesia sedang menyusun perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Supratman melihat ruang bagi perusahaan media, wartawan, dan industri untuk ikut memastikan pelindungan karya jurnalistik dalam proses tersebut.

Pembahasan juga menyoroti perlunya dialog antarnegara ASEAN untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan peluang monetisasi karya.

Badan Legislasi DPR telah membentuk panitia kerja pembahasan revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 pada 6 Oktober. Martin Manurung ditetapkan sebagai ketuanya. Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada masa sidang November, dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026.

Informasi ini mengenai proses revisi undang-undang dan arah kebijakan yang dibahas, bukan pengumuman bahwa seluruh ketentuan baru telah berlaku.

Sumber: ANTARA, 10 Oktober 2026. Disarikan oleh Redaksi JavaNews.